PERBEDAAN CEK DAN BILYET GIRO ADA 7 POIN YANG SANGAT JELAS
Sebelum anda tahu perbedaan Cek dan bilyet giro sebaiknya anda harus tahu definisinya terlebih dahulu.
Cek merupakan perintah tertulis nasabah bank tertentu untuk penarikan dana sejumlah nominal tertentu dan atas nama sendiri atau atas unjuk. Cek akan dinilai resmi dan sah apabila sudah ditandatangi oleh nasabah yang bersangkutan.
Contoh Cek:
Bilyet Giro merupakan surat perintah dari nasabah kepada pihak bank tertentu untuk memindahbukukan sejumlah uang terbilang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang sudah di sebutkan nama dan nomor rekening untuk bank yang sama atau bank lain.
Contoh Bilyet Giro:
Sama seperti Cek, bilyet giro juga bisa ditarik dari bank lain yang bukan penerbit rekening giro. Jadi proses penarikannya melalui tahap kliring untuk kota yang sama sedangkan untuk kota atau negara yang berbeda bisa menggunakan tahap inkaso.
Selain itu Cek juga ada jenisnya. Beberapa jenis Cek adalah sebagai berikut:
- Cek atas nama: Cek yang bisa diterbitkan menggunakan atas nama atau badan hukum tertentu yang ditulis jelas dalam Cek.
- Cek atas unjuk: Ini adalah kebalikan dari Cek atas nama, jadi siapa saja bisa menguangkan Cek tersebut dengan kata lain Cek bisa di cairkan oleh pembawa Cek.
- Cek silang: Cek ini ditandai dengan 2 tanda silang yang ada di pojok kiri atas. sengaja diberi silang sehingga fungsinya akan berubah yang sebelumnya tunai menjadi non tunai atau sebagai pemindah bukuan.
- Cek mundur: Cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal sekarang sehingga masih ada tenggang waktu untuk mencairkan Cek lebih lama.
- Cek kosong: Cek yang dananya tidak tersedia dalam rekening giro.
Setelah memahami itu semua anda setidaknya sudah bisa membedakan antara Cek dan bilyet giro. Agar lebih jelas berikut detailnya :
Perbedaan Cek dan Bilyet Giro
- Cek dapat diuangkan langsung secara tunai sedangkan bilyet giro tidak.
- Cek untuk pembayaran oleh bank dapat dilakukan atas unjuk (diendorsmentkan) sedangkan bilyet giro hanya dapat dilakukan oleh atas nama (tidak dapat di endosir).
- Cek akan dikenakan biaya materai sedangkan bilyet giro tidak.
- Cek berfungsi sebagai surat perintah dari nasabah kepada bank untuk membayar dengan uang tunai kepada orang yang ditunjuk atau pembawa Cek tersebut sedangkan bilyet giro berfungsi untuk memindahkan dananya kepada orang yang ditunjuk yang mempunyai rekening pada bank tertentu.
- Cek dapat diuangkan di bank sebelum di beri tanggal penerbitan sedangkan bilyet giro bisa diserahkan sebelum tanggal efektif apabila tanggal tersebut lebih awal dari tanggal penerbitannya.
- Cek hanya tercantum tanggal penerbitan karena dikenal adanya Cek mundur sedangkan bilyet giro tercantum tanggal penerbitan dan tanggal efektif.
- Cek sumber hukum KUHD sedangkan bilyet giro sumber hukum PBI.
Demikian saya rasa sudah cukup jelas perbedaan antara Cek dan bilyet giro semoga bisa paham. Sekian dan terima kasih.
0 Response to "PERBEDAAN CEK DAN BILYET GIRO ADA 7 POIN YANG SANGAT JELAS"